this post was submitted on 30 Nov 2023
1 points (100.0% liked)

Islam

1 readers
1 users here now

Sebuah tempat di mana para Muslim dapat berdiskusi tentang bagaimana menavigasi dunia modern kontemporer dan berbagai tantangannya sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.

Meskipun sebagian besar ditujukan untuk Muslim yang berusaha untuk mematuhi Al-Quran dan Sunnah di dunia yang semakin tidak stabil secara moral, kami menyambut baik dialog terbuka dengan mereka yang mungkin memiliki pandangan Liberal, Feminis, dan Sekuler.

founded 1 year ago
MODERATORS
 

Ringkasan dari Brave Leo :

Artikel tersebut membahas konsep "marital rape" dan gagasan bahwa istri harus memiliki kekuatan untuk mendisiplinkan suaminya dengan menolak melakukan hubungan seks. Penulis berargumentasi bahwa konsep ini merupakan bentuk pelemahan otoritas patriarki dalam pernikahan dan pemberian kekuasaan kepada istri untuk mengontrol suami. Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa dalam budaya dan agama pramodern, suami dan istri mempunyai kewajiban untuk berhubungan seks satu sama lain, dan persetujuan untuk menikah adalah persetujuan terhadap kewajiban perkawinan, termasuk seks.

top 1 comments
sorted by: hot top controversial new old
[–] [email protected] 1 points 11 months ago* (last edited 11 months ago)

Artikel yang berkaitan : Modern vs. Traditional Conceptions of Rape

Ringkasan oleh Brave leo : Artikel ini membahas perbedaan antara konsep pemerkosaan tradisional dan modern, dengan fokus pada hukum Islam dan interpretasinya atas persetujuan. Pandangan tradisional berpendapat bahwa pemerkosaan sama dengan pelanggaran lain seperti penyerangan dan pencurian, sedangkan hukum liberal modern menekankan persetujuan. Artikel tersebut juga membahas bagaimana sebagian Muslim salah menafsirkan atau salah mengutip ulama yang menyatakan bahwa perkosaan dalam pernikahan dan pelecehan seksual dilarang. Penulis berpendapat bahwa para sarjana pramodern tidak memiliki konsep modern tentang persetujuan dan bahwa gagasan pemerkosaan dalam perkawinan tidak dapat dibayangkan dalam tradisi agama dan budaya tradisional. Pasal tersebut diakhiri dengan menyatakan bahwa tugas suami adalah menyediakan kebutuhan dasar berupa makanan, papan, dan sandang, dan jika suami tidak mampu memenuhinya, istri dapat mengambil uangnya tanpa izin suami untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya.